Rabu, 11 Mei 2016

TOLAK REKLAMASI!!!! MELAWAN ATAU TENGGELAM !!!

KAMI BUKAN ORANG BISU, KAMI BUKAN ORANG BUTA, KAMI BUKAN ORANG TULI!!!
JANGAN BOHONGI KAMI, KAMI MASYARAKAT BALI AKAN BERSATU UTNUK MENOLAK REKLAMASI!!!
TOLAK REKLAMASI!!! PERSETAN DENGAN PARA INVESTOR!!
PERSETAN DENGAN ANJING-ANJING PECINTA MATERI!!!
Beberapa referensi hukum yang dapat dipakai dalam mengkaji kasus rencana reklamasi Teluk Benoa:

BALI BERGERAK, TOLAK REKLAMASI!!! USIR INVESTOR RAKUS!!!

 

KAMI ORANG BALI, TIDAK MAU DIPERBUDAK DI TANAH KELAHIRAN SENDIRI!!!!, WILAYAH KAMI BUKAN LADANG UANG!!!

KRONOLOGI REKLAMASI:

FREEPORT HANCUKAN KAMI, PUTRA TIMUR INDONESIA, USIR FREEPORT!!!


Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Freeport sejak menambang di Papua. Dia menyebut, Freeport telah mengingkari pemerintah mulai dari aspek royalti sampai kerusakan lingkungan.
Pertama ihwal pembayaran terhadap hasil penjualan hasil tambang Freeport kepada pemerintah atau biasa disebut royalti. Rizal menegaskan bahwa seharusnya persentase royalti itu lebih dari 5 ersen.
“Satu, selama dari 1967-2014, (Freeport) hanya membayar royalti 1 persen, padahal negara lain bayar kewajiban 6-7 persen royaltinya. Memang sebelum pemerintahan SBY berakhir mereka setuju menaikkan 3,5 persen royalti, tapi itu belum cukup. Menurut kami, Freeport harus bayar 6-7 persen royalti,” papar Rizal, di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Rizal menduga ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pihak pemerintah, hingga berpuluh-puluh tahun royalti yang diberikan Freeport hanya sebesar 1 persen. “Kenapa bisa segitu lamanya? dari 67-2014, hanya bayar 1 persen? Mohon maaf, terjadi KKN pada saat perpanjangan kontrak tahun 80an. Kami tidak mau ini terulang lagi,” sesal Rizal.
Kedua, sambung dia, Freeport juga dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di tempatnya menambang, khususnya di sungai Amungme. Padahal seharusnya, limbah yang sangat berbahaya itu menjadi tanggung jawab mereka.

I AM BACK


SETELAH HAMPIR DUA TAHUN FAKUM KARENA KESIBUKAN , KINI ADMIN KEMBALI, MARI KITA TUANGKAN SEMANGAT BARU PENDIDIKAN DAN KEBENARAN TERHADAP NEGERI INI !!!
HIDUP RAKYAT INDONESIA

TOLAK REKLAMASI TELUK BENOA !!!!




TOLAK REKLAMASI TELUK BENOA!!!
HARGA MATI UNTUK IBU PERTIWI!!
JANGAN JUAL IBUMU DEMI UANG
26 Desember 2012 Gubernur Bali memberikan izin reklamasi kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) di kawasan perairan Teluk Benoa Kabupaten Badungseluas 838 hektarmelalui SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa.
16 Agustus 2013,SKNomor 2138/02-C/HK/2012 dicabut melalui penerbitan SK Gubernur Bali nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.Penerbitan SK nomor 1727/01-B/HK/2013 tersebut di atas tetap tidak menutup polemik rencana reklamasi, karena pada dasarnya SK tersebut hanyalah sekedar revisi dari SK yang pertama dan tetap dalam aras pemberian hak kepada PT. TWBI untuk melakukan kegiatan reklamasi berupa kegiatan studi kelayakan di Teluk Benoa Bali.