Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber
Daya, Rizal Ramli memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT
Freeport sejak menambang di Papua. Dia menyebut, Freeport telah
mengingkari pemerintah mulai dari aspek royalti sampai kerusakan
lingkungan.
Pertama ihwal pembayaran terhadap hasil penjualan hasil tambang
Freeport kepada pemerintah atau biasa disebut royalti. Rizal menegaskan
bahwa seharusnya persentase royalti itu lebih dari 5 ersen.
“Satu, selama dari 1967-2014, (Freeport) hanya membayar royalti 1
persen, padahal negara lain bayar kewajiban 6-7 persen royaltinya.
Memang sebelum pemerintahan SBY berakhir mereka setuju menaikkan 3,5
persen royalti, tapi itu belum cukup. Menurut kami, Freeport harus bayar
6-7 persen royalti,” papar Rizal, di gedung KPK, Jakarta, Senin
(12/10).
Rizal menduga ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pihak
pemerintah, hingga berpuluh-puluh tahun royalti yang diberikan Freeport
hanya sebesar 1 persen. “Kenapa bisa segitu lamanya? dari 67-2014, hanya
bayar 1 persen? Mohon maaf, terjadi KKN pada saat perpanjangan kontrak
tahun 80an. Kami tidak mau ini terulang lagi,” sesal Rizal.
Kedua, sambung dia, Freeport juga dianggap tidak bertanggung jawab
terhadap kerusakan lingkungan di tempatnya menambang, khususnya di
sungai Amungme. Padahal seharusnya, limbah yang sangat berbahaya itu
menjadi tanggung jawab mereka.