
Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber 
Daya, Rizal Ramli memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT 
Freeport sejak menambang di Papua. Dia menyebut, Freeport telah 
mengingkari pemerintah mulai dari aspek royalti sampai kerusakan 
lingkungan.
Pertama ihwal pembayaran terhadap hasil penjualan hasil tambang 
Freeport kepada pemerintah atau biasa disebut royalti. Rizal menegaskan 
bahwa seharusnya persentase royalti itu lebih dari 5 ersen.
“Satu, selama dari 1967-2014, (Freeport) hanya membayar royalti 1 
persen, padahal negara lain bayar kewajiban 6-7 persen royaltinya. 
Memang sebelum pemerintahan SBY berakhir mereka setuju menaikkan 3,5 
persen royalti, tapi itu belum cukup. Menurut kami, Freeport harus bayar
 6-7 persen royalti,” papar Rizal, di gedung KPK, Jakarta, Senin 
(12/10).
Rizal menduga ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pihak 
pemerintah, hingga berpuluh-puluh tahun royalti yang diberikan Freeport 
hanya sebesar 1 persen. “Kenapa bisa segitu lamanya? dari 67-2014, hanya
 bayar 1 persen? Mohon maaf, terjadi KKN pada saat perpanjangan kontrak 
tahun 80an. Kami tidak mau ini terulang lagi,” sesal Rizal.
Kedua, sambung dia, Freeport juga dianggap tidak bertanggung jawab 
terhadap kerusakan lingkungan di tempatnya menambang, khususnya di 
sungai Amungme. Padahal seharusnya, limbah yang sangat berbahaya itu 
menjadi tanggung jawab mereka.