Rabu, 11 Mei 2016

BALI BERGERAK, TOLAK REKLAMASI!!! USIR INVESTOR RAKUS!!!

 

KAMI ORANG BALI, TIDAK MAU DIPERBUDAK DI TANAH KELAHIRAN SENDIRI!!!!, WILAYAH KAMI BUKAN LADANG UANG!!!

KRONOLOGI REKLAMASI:

12 September 2012:

MOU antara TWBI dan UNUD terkait kajian kelayakan dengan dalih Tri Dharma Perguruan Tinggi.

18 September 2012:

TWBI mengajukan surat permohonan kepada UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan dan AMDAL.

1 Oktober 2012:

Penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara PT TWBI dan LPPM UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan.

5 November 2012:

PT. TWBI mengajukan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Bali dengan nomor 009/TWBI/L/XI/2012.

12 November 2012:

LPPM UNUD melakukan presentasi pertama dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.

14 Desember 2012:

LPPM UNUD melakukan presentasi kedua dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.

20 Desember 2012:

DPRD Bali menerbitkan rekomendasi untuk tindak lanjut kajian kelayakan oleh LPPM UNUD dengan nomor 660.1/142781/DPRD. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya SK 2138/02-C/HK/2012.

26 Desember 2012:

Gubernur Bali menerbitkan SK 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.

1 Januari 2013:

Setelah penerbitan SK I tsb, mulai santer diberitakan di beberapa portal berita bisnis bahwa sebuah konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Teluk Benoa

3 Juli 2013:

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengesahkan Peraturan Menteri dengan nomor 17/PERMEN-KP/2013 yang mengizinkan reklamasi di zona konservasi non inti. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.

3 Agustus 2013:

Presentasi oleh tim LPPM UNUD dalam dialog terbuka di kantor Gubernur. Dalam dialog ini Gubernur menyatakan tidak akan ngotot mempertahankan rencana reklamasi jika hasil studi kelayakan menyatakan tidak layak.

12 Agustus 2013:

DPRD Bali menerbitkan rekomendasi bernomor 900/2569/DPRD kepada Gubernur Bali untuk meninjau ulang dan/atau Pencabutan SK Gubernur Bali nomor 2138/02-C/HK/2012.

16 Agustus 2013:

Gubernur Bali mencabut SK 2138/02-C/HK/2012, namun menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa dan mendorong supaya kajian kelayakan sebagai bagian dari usaha reklamasi diteruskan.

19 Agustus 2013:

Draft laporan final studi kelayakan oleh LPPM UNUD yang menyatakan reklamasi Teluk Benoa layak bersyarat.

20 Agustus 2013:

Rapat koordinasi tim pengulas studi kelayakan oleh LPPM UNUD, hasilnya: reklamasi tidak layak.

23 Agustus 2013:

ForBALI melaporkan Gubernur Bali dan DPRD ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi atas keluarnya SK Reklamasi Teluk Benoa. Laporan ForBALI Ombudsman (pdf)

2 September 2013:

Rapat senat UNUD di kampus Bukit; reklamasi Teluk Benoa dinyatakan tidak layak. Namun di hari yang sama, beberapa portal berita bisnis merilis berita bahwa reklamasi Teluk Benoa dinyatakan layak bersyarat dan dapat diteruskan.

9 September 2013:

ForBALI mengirimkan surat kepada Rektor UNUD, mendesak supaya Rektor UNUD melarang akademisinya terlibat dalam studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa. Rektor UNUD menolak dengan dalih melibatkan diri adalah hak pribadi masing-masing akademisi.

18 September 2013:

Denpasar Lawyers Club dan Aliansi Jurnalis Independen Bali mengadakan diskusi publik “Menyoal Pro-Kontra SK Reklamasi Jilid 2”. Dalam diskusi ini perwakilan LPPM UNUD menegaskan lagi bahwa hasil studi kelayakan tidak layak, Pemprov bersikukuh SK Jilid II bukan SK Reklamasi, dan ForBali mengupas modus-modus SK Jilid II.

20 September 2013:

Prof. Ketut Satriyawan, ketua LPPM UNUD menegaskan kembali bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak layak.

30 September 2013:

UNUD kembali menyatakan hasil studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa tidak layak. Rapat Sabha Desa Pekraman Tanjung Benoa juga menyatakan menolak seluruh rencana dan/atau kegiatan reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa. Surat penolakan tertanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan dari rapat tsb telah dikirimkan ke DPRD dan Gubernur.

3 Oktober 2013:

DPD RI menyatakan akan memanggil Gubernur Bali terkait dugaan pelanggaran UU dalam rencana reklamasi Teluk Benoa. Akan dihadirkan juga  Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Menko Perekonomian

18 Oktober 2013:

Warga Tanjung Benoa kembali menegaskan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa dalam aksinya di depan kantor Gubernur Bali.

22 Januari 2014:

ForBALI, musisi-musisi Bali, dan beberapa organisasi masyarakat pemerhati lingkungan hidup seperti Walhi, Kiara, dll melakukan demonstrasi penolakan reklamasi Teluk Benoa dan penyelamatan pesisir Indonesia di depan Istana Negara Jakarta.

16 Februari 2014:

Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (JALAK) Sidakarya melakukan aksi damai pembacaan pernyataan sikap, pengumpulan tanda tangan, dan cap jempol darah sebagai bentuk  penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Aksi ini berlangsung selama dua jam di depan kantor kepala desa Sidakarya.26 Februari 2014

26 Februari 2014:

JALAK Sidakarya menyerahkan spanduk berisi tanda tangan dan cap jempol darah warga kepada Gubernur dan DPRD Bali. Spanduk ini diterima oleh Kabag Humas DPRD Bali.

27 Februari 2014:

Gubernur Bali mengadakan konferensi pers terkait penyerahan spanduk  bertandatangan dan bercap jempol darah yang diserahkan oleh JALAK Sidakarya pada hari Rabu, 26 Februari 2014. Di spanduk tsb ditemukan banyak makian, namun yang digarisbawahi oleh Gubernur adalah tulisan “Penggal Kepala Mangku P. Tulisan ini dianggapnya sebagai ancaman fisik yang serius, dan ditindaklanjutinya dengan pelaporan ke Polda Bali.

28 Februari 2014:

JALAK Sidakarya membantah tuduhan penulisan “Pengal Kepala Mangku P” di spanduk bertandatangan dan bercap jempol darah yang mereka serahkan kepada Gubernur dan DPRD Bali pada hari Rabu, 26 Februari 2014.Pihaknya memang menggalang aksi pengumpulan tanda tangan dan cap jempol darah tsb, namun menegaskan bahwa ketika spanduk tsb diserahkan, tulisan tsb tidak ada. Hal ini mereka anggap sebagai bentuk pengalihan isu reklamasi.

1 Maret 2014:

I Wayan Tirtayasa, seorang aktivis JALAK Sidakarya ditangkap oleh Polda Bali. Ia dijerat dengan pasal 336 KUHP ayat 2.

3 Maret 2014:

3 aktivis JALAK Sidakarya menyerahkan diri ke Polda Bali diantar oleh warga Sidakarya sebagai pejuang lingkungan hidup.

25-27 Maret 2014:

28 Maret 2014:

Karena besarnya desakan dari organisasi-organisasi masyarakat tersebut, keempat aktivis lingkungan hidup dari Sidakarya dibebaskan oleh Polda Bali.

30 Mei 2014:

Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Prsiden Nomor 51 tahun 2014 yang mengijinkan reklamasi dilakukan di wilayah konservasi Teluk Benoa.

0 komentar:

Posting Komentar